Jumat, 24 Agustus 2007

SUDAH SAATNYA JENIS-JENIS IKAN HIU YANG LANGKA

Ikan hiu merupakan 7% dari seluruh jenis ikan yang ada. Sebagian besar menghuni perairan laut di semua samudera maupun perairan air tawar. Jenisnya beranekaragam mulai dari yang terbesar yaitu ikan hiu paus (whale shark), Rhincodon typus yang berukuran panjang tubuh 14 meter hingga yang terkecil berukuran panjang 15 cm yaitu Squaliolus laticadus. Separuh dari semua jenis ikan hiu panjangnya tidak lebih dari 1 meter dan sekitar 80% ukuran tubuhnya lebih kecil dari ukuran tubuh orang dewasa umumnya.

Menurut evolusi, ikan hiu merupakan salah satu hewan yang dapat hidup di laut selama ratusan juta tahun lamanya. Mereka mampu melawan kepunahan melalui keanekaragaman relative. Oleh sebab itu menjadi species indicator yang baik guna mengukur dampak kegiatan manusia di dalam ekosistem laut.

Di dalam rantai makanan pada ekosistem laut, ikan hiu menduduki tingkatan konsumen puncak (top level) sebagai predator yang amat berpengaruh bagi keseimbangan ekosistem. Banyak pakar kelautan meyakini bahwa ikan hiu merupakan mahluk vital dalam menjaga keanekaragaman hayati, khususnya di perairan laut.

Keistimewaan Ikan Hiu

Ikan hiu memiliki 7 (tujuh) indra, yakni pendengaran, penciuman (dapt mencapai beberapa mil jauhnya), peraba (touch), penglihatan, pengecapan (taste), rangsangan listrik (electrosense) serta garis tepidan organ-organ titik (pit organ) untuk menangkap getaran yang lemah. Ikan bertulang rawan ini dikenal sebagai jenis yang mampu bermigrasi sangat jauh (migratory species) mengarungi samudera melintasi batas Negara dan benus untuk mencari pakan dan berproduksi. Menurut laporan Wild Aid : The of the Line ? Global Threat to Shark yang ditulis Susie Watts (2001), seekor ikan hiu biru (Blue shark), Prionace glauca yang diberi tanda (tag) di Tasmania tahun 2000 tertangkap di perairan bagian tenggara Afrika yang berjarak lebih kurang 9.500 km. Kejadian serupa dialami pula oleh ikan hiu jenis Spiny dogfish, Squalus acanthias yang diberi tanda (tag) di Negara bagian AS, muncul perairan Jepang tujuh tahun kemudian setelah menempuh perjalanan sejauh 6.600 km. Tertangkapnya ikan hiu tersebut sebagian besar adalah karena tersangkut jarring longline oleh kapal penangkap ikan.





Selain dagingnya, bagian –bagian tubuh ikan hiu yang dapat dimanfaatkan oleh manusia antara lain :

• minyak hati untuk bahan pencelupan dan industri tekstil, pabrik pelumas, cat, kosmetik, sumber vitamin A dan produk farmasi,
• squalane dari hati untuk dibuat dibuat obat (bersifat medis),
• darah diginakan digunakan dalam bidang kedokteran (anti koagulan),
• kornea mata untuk transplantasi mata manusia,
• tulang rawan dan sari tulang rawan digunakan untuk pengobatan penyakit tulang, kanker, kulit biautan dan obat luka baker,
• gigi untuk perhiasan dan senjata (oleh suku maori) serta cindramata,
• kulit digunakan untuk bahan makanan, penggosok dan pembuatan pakaian renang,
• sirip punggung merupakan makanan mahal setelah dibuat soup. Harga semangkuk soup sirip hiu mencapai US$ 100,00 di restoran-restoran seafood di seluruh dunia.

Sejak ikan bertulang keras (Telestoi) mengalami penurunan jumlah populasi akibat tangkap berlebih (overfishing), pemesanan akan sirip ikan hiu meningkat sehingga jumlah populasi ikan hiu di beberapa perairan laut di dunia menurun tajam hingga 90%.
Berdasarkan data FAO, lebih dari 800.000 mt (metric ton) ikan hiu telah ditangkap sepanjang tahun 1998. Diperkirakan 50% dari jumlah tangkapan adalah hasil sampingan dan tidak terencana (incidental catch). Namun hal tersebut masih diragukan mengingat selama ini penangkapan ikan hiu sangat marak di seluruh perairan laut di dunia. Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan hiu antara lain Brasil, Perancis, AS, Jepang, Meksiko, Selandia Baru, Portugal, Pakistan, Korea Selatan, India, Inggris, Taiwan, Italia, Srilangka, Malisia dan Indoneia.

Tahun 1990-an, FAO melaporkan penangkapan sekitar 730.000 metric ton di seluruh perairan dunia, Jumlah penangkapan sebenarnya diperkirakan dua kali lipat. Hasil tersebut sukar didata karena selain tidak dibuat laporan yang kongkret, Negara-negara anggota FAO menulis laporan yang berbeda mengenai jumlah tangkapan. Dengan perkiraan rata-rata berat seekor hiu 10 kg, sejumlah pakar memperkirakan sekitar 146 juta ekor ikan hiu mungkin ditangkap setiap tahun.

Akibat menurunnya jumlah populasi ikan hiu diperairan bebas di dunia, para penangkap ikan sengaja memilih suaka alam laut sebagai sasaran lokasi penangkapan. Banyak daerah perlindungan laut seperti Kep. Galapagos dan Kep. Cocos dijadikan objek penangkapan ikan hiu secara illegal. Adanya permintaan pasar yang amat tinggi akan sirip ikan hiu untuk dijadikan bahan makanan serta santapan di restoran-restoran seafood mewah dibeberapa Negara seperti Cina, Taiwan, Hongkong dan AS membuat para penangkap ikan sengaja berburu ikan hiu hingga ke lokasi-lokasi perlindungan laut karena tergiur keuntungan besar akan harga sirip dari ikan hiu hasil tangkapan mereka.


Ikan – ikan hiu yang tertangkap itu dipangkas sirip punggungnya, lalu masih dalam keadaan hidup, tubuhnya dilempar lagi ke laut dengan meninggalkan luka yang amat parah. Sungguh suatu penyiksaan tiada tara terhadap mahluk Tuhan yang tidak berdaya ini.

Di Indonesia, survey awal mengenai penangkapan hiu dilakukan oleh WWF Indonesia Programme Marine Conservation Project pada bulan maret – april 1996. Dari survai berhasil diidentifikasi sebanyak 52 jenis terdiri dari 14 suku. Daerah intensif penangkapan adalah perairan Spermode, Selayar hingga Takabone Rate (Sulsel) kea rah timur hingga perairan Maluku sekitar Aru – Dobo dan Arafura, lalu ke Irian Jaya Selatan sampai perbatasan Australia. Menurut berita di media cetak ibukota beberapa waktu lalu, para ilmuwan kelautan Indonesia dan Australia telah berhasil menginventarisasi 148 jenis ikan hiu yang hidup di perairan Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa perairan laut Indonesia merupakan habitat species ikan hiu terbanyak di dunia.

Jenis-jenis yang dilindungi

Hingga saat ini belum ada perjanjian internasional atau perjanjian antar negara mengenai perlindungan jenis ikan hiu. Hanya sedikit Negara yang telah mengembangkan program pengelolaan khusus bagi species ikan hiu, padahal jumlah populasinya dari tahun ke tahun makin menurun drastic akibat overfishing maupun incidental catch.

Buku data merah/red Data Book-IUCN mengenai species satwa terancam pada tahun 2000 telah menyusun 39 species ikan hiu ke dalam klasifikasi “Critically Endangered”, “Endangered”, atau “Vulnerable”. Beberapa sub-populasi species yang termasuk vulnerable atau endangered terdaftar dalam katagori beresiko lebih tinggi. Jenis-jenis tersebut antara lain adalah :

• Ikan Gitar Brazillia (Brazillian Guitar Fish), Rhinobatos horkeli.
Klasifikasi IUCN : Critically Endangered (nyaris punah).
Distribusi : Atlantik barat, antiles kecil sampai Brasil selatan.
Ancaman : Overfishing

• Ikan Hiu Bidadari Pasifik (Pasific Angel Fish), Squatina californica.
Klasifikasi IUCN : Risk/Near threatened (beresiko rendah/hamper terancam.
Distribusi : Pasifik timur dari Alaska sampai Mesiko dan dari
Ekuador sampai Chili
Ancaman : Overfishing.





• Penyengat Raksasa Perairan Tawar (Giant Freshwater Stingray), Himantura Chaophray.
Klasifikasi IUCN : Vulnerable (subpopulasi di Thailand adalah Critically
Endangred).
Distribusi : Asia Tenggara dan Oseania.
Ancaman : Overfishing, perubahan habitat.

• Ikan Hiu Biru (Blue shark), Prionace glauca.
Klasifikasi IUCN : Lower Risk/Near Threatened (beresiko lebihrendah, agak
terancam).
Distribusi : lautan terbuka, ditemukan di Indinasea.
Ancaman : incidential catch.

• Ikan Hiu Sungai Gangga (Ganges Shark), Glycis gangeticus.
Klasifikasi IUCN : Critically Endengered.
Distribusi : Indo Psifik barat, India, Pakistan, Taiwan.
Ancaman : Overfishing.

• Ikan Hiu Abu-abu (Dusky Shark), Carcharhinus obscurus.
Klasifikasi IUCN : Lower Risk/Near Threatened (beresiko lebihrendah, agak
Terancam).
Distribusi : Atlantik barat, timur dan utara , Pasifik barat dan timur.
Pasifik barat dan timur. Ditemukan di Indonesia.
Ancaman : Overfishing.

• Ikan Hiu Rajawali (Porbeagle Shark), Lamna nasus.
Klasifikasi IUCN : Lower Risk/Near Threatened.
Distribusi : Perairan dingin Atlantik utara dan Selatan, Pasifik selatan
Ancaman : penangkapan untuk daging dan siripnya.

• Ikan Hiu Pondichery (Pondicherry Shark), Carcharhinus hemi.
Klasifikasi IUCN : Vulnerable.
Distribusi : Indo Pasifik barat.
Ancaman : penangkapan untuk daging dan siripnya.

• Ikan Hiu Gergaji Bergigi Kecil (Smalltooth Sawfish), Pristis pectinata.
Klasifikasi IUCN : Endangered.
Distribusi : Atlantik barat dan timur, Indo Pasifik barat.





• Ikan Hiu Kelabu (Grey Nurse Shark), Carcharis taurus.
Klasifikasi IUCN : Vulnerable.
Distribusi : Perairan paparan kontinetral subtropics, iklim sedang dan dingin.
Ancaman : Incidental catch.

• Ikan Hiu Jemur (Basking Shark), Ceterhinus maximus.
Klasifikasi IUCN : Vulnerable.
Distribusi : Atlantik barat dan timur, Samudera Hindia timur;
Pasifik barat dan timur. Ditemukan di Indonesia.
Perlindungan : Appendiks II Konvensi Bonn (CMB), Appendiks III
CITES di Inggris.

• Ikan Hiu Putih (White Shark), Carcharodon carcharias.
Klasifikasi IUCN : Vulnerable.
Distribusi : seluruh perairan dunia sepanjang perbatasan continental.
Ditemukan di Indonesia.
Ancaman : dimanfaatkan untuk olahraga memancing, perdagangan
Rahang ikan.

• Ikan Hiu Anjing Berduri (Spiny Dogfish), Squalus acanthias.
Klasifikasi IUCN : Lower Risk/Near Threatened.
Distribusi : Samudra Atlantik dan Pasifik, Australia barat laut, Ujung Afrika.
Ancaman : Overfishing.

• Ikan Hiu Paus (Whale Shark), Rhincodon typus.
Klasifikasi IUCN : Lower Risk/Near Threatened.
Distribusi : seluruh perairan laut tropis dan subtropis.
Ditemukan di Indonesia.
Ancaman : pemanfaatan daging dan siripnya..
Perlindungan : Appendiks II Konvensi Bonn (1999).


Hiu Sentani dan kerabatnya sudah dilindungi.

Ikan hiu Pristis spp di Indonesia dijumpai di sungai-sungai besar di Sumatera, Kalimantan dan Papua. Yang bterdapat di Danau Sentani (Papua) merupakan suatu keunikan karena hidup di air tawar dan telah dilindungi UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Hayati sejak 10 tahun yang lalu berdasarkan Surat keputusan Menteri Pertanian. Kemudian dicantumkan dalam daftar lampiran PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan satwa. Merupakan satu-satunya marga ikan hiu atau ikan pari yang telah dilindungi di Indonesia.
Sampai saat ini penangkapan terhadap ikan hiu masih terus terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Di sebuah harian ibukota baru-baru ini diberitakan bahwa pihak Polda Bali telah emmbongkar usaha pencurian sirip ikan hiu dari sebuah kapal ikan yang diduga hasil tangkapan di perairan ternate, Maluku Utara. Tahun lalu harian ibukota lainnya juga memberitakan bahwa para nelayan di pantai selatan Yogyakarta sengaja menangkapi ikan hiu penjemur yang sudah termasuk katagori langka (Endengered) menurut Red Data Book IUCN.

Di tahun 1999, Yayasan Nasional Bina Samudra, sebuah LSM kelautan di Ancol melalui surat tanggal 30 April 1999 No. 24/YNBS.E/1999 ditujukan kepada Puslit Oseanografi LIPI perihal Perlindungan Jenis Ikan Hiu dan Ikan Pari, menghimbau agar LIPI cq Puslit Oseanografi memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk menetapkan tiga jenis ikan hiu yang langka dan yang terancam punah yang terbukti hidup di perairan Indoensia yaitu ikan hiu paus (Rhincodon typus), ikan hiu penjemur (Cetorhinus maximus), dan ikan hiu putih (Carcharodon carcharias), sebagai jenis satwa yang dilindungi undang-undang di Indonesia.

Bulan Maret 2004, tim peneliti LIPI dan Australia telah menemukan seekor ikan hiu bermulut besar, Megachasma pelagios yang terdampar di perairan sekitar Pantai Gapang, Sabang, NAD. Menurut tim, ikan hiu tersebut merupakan jenis yang langka. Bukti semakin memperkuat bahwa perairan Indonesia dihuni oleh ikan hiu yang banyak diantara jenisnya populasinya telah langka dan terancam punah. Oleh sebab itu LIPI sebagai lembaga otoritas ilmiah dan pusat penelitian perikanan dan kelautan perlu segera mengeluarkan rekomendasi agar Pemerintah cq Ditjen PHKA Dephut menetapkan jenis-jenis ikan hiu yang langka dan terancam punah disusun didalam Buku Data Merah IUCN di mana terbukti hidup di perairan Indonesia untuk dilindungi Undang-undang Konservasi Hayati.

Perlindungan tidak hanya diberikan terhadap jenis namun juga habitat serta jalur migrasinya. Hal serupa perlu dilakukan seperti terhadap semua jenis penyu, lumba-lumba, binatang paus dan burung migrant yang ada di Indonesia. Undang-undang No. 31 tahun 2005 tentang Perikanan dapat dijadikan landasan, sebab ikan hiu merupakan sumbardaya perikanan yang perlu dilestarikan serta dikelola cara penangkapannya, baik oleh kapal-kapal penangkap ikan maupun nelayan tradisional.

Tidak ada komentar: