Jumat, 24 Agustus 2007

Becak Harus Ber-STNK

transportasi rakya

transportasi rakya
Terkait dengan rencana Pemkot Bandung yang akan mewajibkan SIM dan STNK bagi alat angkutan becak, Polwiltabes Bandung akan mengkaji wacana tersebut, mengingat dalam undang undangnya tidak ada aturan yang mewajibkan becak ber-SIM dan ber-STNK.

"Rencana Pemkot Bandung untuk menertibkan becak dengan mengeluarkan SIM dan STNK itu memang baik, namun aspek dan dasar hukumnya harus jelas sehingga tidak bertentangan dengan undang undang yang lebih tinggi derajatnya," kata Kasat Lantas Polwiltabes Bandung AKBP Martinus Sitompul kepada pers di Bandung, Selasa,31/7-2007.

Didampingi Wakasat Lantas Kompol Subiantoro, Martinus mengatakan, dalam Undang Udang Lalulintas dan Angkutan Umum Nomor 14 tahun 1992 disebutkan angkutan umum penumpang sejenis becak tidak diwajibkan memiliki STNK dan pengemudinya harus memiliki SIM.

Dalam undang undang itu, kata Martinus, hanya menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor saja yang wajib memiliki SIM mulai dari SIM A, B, C dan D. Sedangkan becak tidak diatur dalam undang undang tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mempertanyakan dasar hukumnya untuk membuat dan mewajibkan SIM dan STNK bagi becak. "Saya kasihan kepada pengemudi becak kalau harus dibebani SIM dan SNTK, karena kita tahu sendiri berapa pendapatan tukang becak itu," katanya.

Mengenai tertib lalulintas dan tertib becak di Kota Bandung, kata dia, bisa saja Perda K-3 lebih dioptimalkan lagi dan disiplin penegakan hukumnya ditingkatkan.

Sebelumnya dilaporkan, meski sudah ada Perda No.11/2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3) yang melarang beroperasinya becak di tujuh titik di Kota Bandung, namun Pemkot setempat sedang mempersiapkan keputusan wali kota (Kepwal) tentang pengaturan becak di Kota Bandung.

Persiapan Kepwal itu, sudah mencapai 75 persen dan ditargetkan selesai tahun ini. Berdasarkan draf Kepwal tersebut, nantinya para pengemudi becak harus memiliki identitas berupa surat ijin mengemudi (SIM) becak dan diatur waktu serta lokasi beroperasinya serta STNK

Tidak ada komentar: